Surabaya (beritajatim.com) – Menanggapi kasus penganiayaan pengacara Matthew yang terjadi pada Rabu (15/06/2022) lalu, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Arif Fathoni mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
Ditemui Beritajatim di halaman A Polrestabes Surabaya, Arif Fathoni mengatakan jika Advokat seharusnya bagian dari penegak hukum. Menurut Fathoni, advokat mempunyai hak imunitas saat menjalankan profesinya. sehingga dalam kasus ini, pelaku telah menodai imunitas advokat.
“Advokat itu merupakan bagian dari penegak hukum dan sama dengan penegak hukum lainnya, yang mana mempunyai hak imunitas saat melakukan pendampingan atau menjalankan profesinya. Saya mendesak agar polisi segera melakukan penyelidikan dan menindak pelakunya,” terang Arif Fathoni, Selasa (21/6/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Arif menegaskan, tindakan kekerasan terhadap Advokat, yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor Dasima Valentino Tarigan merupakan preseden buruk terhadap profesi penegak hukum dan berharap tidak terjadi lagi kedepannya.
“Tindakan kekerasan ini merupakan preseden buruk bagi penegak hukum. Kami berharap, ini yang terakhir di Surabaya, bukan hanya terhadap profesi saja tapi terhadap seluruh masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, korban Matthew Gladden mendapat kekerasan fisik oleh terlapor saat melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya dalam perkara konflik kepengurusan Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) Apartemen Purimas, Gunung Anyar, Rabu (15/6/2022) lalu. Korban mengalami kekerasan fisik yang dipukul oleh terlapor Dasima Valentino Tarigan, di bagian Rahang, dan perut, hingga dilarikan ke rumah sakit Pusura Rungkut dan dirawat selama dua hari. (ang/kun)
![Arif Fathoni Kecam Penganiayaan Advokat Matthew Arif Fathoni.[foto/ademasrio].](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2022/06/1655787046556-1024x768.jpg)





