Surabaya (beritajatim.com) – Setelah sekian kali mangkir tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara pemerasan, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai datang ke PN Surabaya.
Aries diperiksa sebagai saksi dengan dua terdakwa mahasiswa Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto.
Aries dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut. Ia menyebut hanya meminta bantuan keponakannya, B, setelah mendapat informasi adanya rencana aksi demonstrasi dari Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
“Sebagai pejabat, isu tersebut merugikan harkat dan martabat saya serta menyerang psikis. Saya minta saudara saya untuk menyelesaikan, tetapi caranya saya tidak tahu,” ujar Aries di hadapan majelis hakim.
Di sela persidangan, saksi mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait caranya menanggapi isu negatif.
Mantan Pj Walikota Batu itu diketahui menyerahkan uang Rp20,5 juta melalui orang suruhannya kepada dua terdakwa agar menghapus konten di TikTok tentang tudingan dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan. Setelah itu keduanya ditangkap polisi.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai langkah tersebut tidak tepat dan terkesan menjebak. Hakim menyatakan, apabila tudingan yang beredar tidak benar, seharusnya Aries cukup memberikan klarifikasi. Cara tersebut dinilai lebih elegan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon II.
Sementara itu, Sholihuddin mengaku sejak awal memang berniat menggelar aksi demonstrasi. Ia mengirimkan surat pemberitahuan ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur serta mengunggah konten di media sosial.
Salah satunya dengan mengedit foto Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur bersama seorang perempuan, lalu mengunggahnya melalui akun TikTok Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk menggalang dukungan masyarakat.
Tiba-tiba ada nomor tak dikenal menghubunginya untuk menggagalkan rencana aksi. Dalam percakapan itu, ia mengaku ditanya mengenai besaran uang yang diminta.
“Waktu itu saya sedang di jalan. Karena merasa ditekan, saya menyebut angka Rp50 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto sepakat bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan Prapen, Surabaya.
Awalnya, mereka mengira pertemuan tersebut hanya untuk berbincang santai sambil ngopi. Namun, pertemuan itu justru berakhir dengan penangkapan oleh polisi di area parkir.
“Saya diberi kresek hitam, lalu orang itu masuk ke dalam mobil. Tidak sampai lima menit, kami ditangkap,” tutur Sholihuddin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu juga menyinggung legalitas Organisasi FGR. Terungkap bahwa organisasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
Meski demikian, Sholihuddin menyebut FGR hanya menjadi wadah bagi dirinya dan M. Syaefiddin Suryanto untuk menyuarakan aspirasi, karena keduanya gemar melakukan aksi turun ke jalan. [uci/ted]






