Malang (beritajatim.com) – Ratusan Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Mereka kini mereka menyasar Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang di Jalan Panji Suroso, Kota Malang, pada Senin (31/10/2022).
Juru bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar mengatakan, tuntutan utama adalah meminta Kejaksaan Tinggi Jatim bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral. Demonstran berharap penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa meninggal dunia dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami minta masukkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan,” kata Anwar.

Demonstran meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Alasan karena mereka menilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
“Meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Anwar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Dalam demonstrasi ini mereka meminta Kepala Kejari Kota Malang Edi Winarko menemui massa aksi. Setelah bertemu Aremania menyerahkan sejumlah poin tuntutan agar diteruskan ke Kejati Jatim.
“Kami terima dan kami kaji tuntutan Aremania, setelah itu akan kami sampaikan ke Kejati,” tandas Edi. [luc/but]






