Jember (beritajatim.com) – Surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras dicabut, Selasa (7/3/2023). APPI Jatim mendesak segera ada penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) baru.
Dalan surat edaran terbarunya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Aji pencabutan harga batas atas tersebut didasarkan pada perkembangan produksi padi, kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan, dan untuk menjaga daya saing petani. Sebelumnya, Bapanas mengeluarkan surat edaran tertanggal 20 Februari 2023 yang menyatakan harga gabah kering panen tingkat petani Rp 4.550 per kilogram.
[berita-terkait number=”5″ tag=”gabah”]
“Alhamdulillah, perjuangan tidak sia-sia. Ini bukti nyata pentingnya melibatkan stakeholder petani dalam menetapkan harga agar tidak asal-asalan. Sejak surat edaran (penetapan harga batas atas) terbit, harga gabah terjun bebas, hanya berkisar pada Rp 4.000 – 4.500 per kilo,” kata Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jatim, Jumantoro.
Namun begitu surat edaran dicabut, lanjut Jumantoro, dampaknya langsung terasa. “Hari ini harga gabah kering sawah di tingkat petani sudah berkisar Rp 4.500-5.000 per kilogram. Bahkan yang kualitasnya lebih bisa Rp 5.200,” katanya.
Jumantoro berharap segera terbit ketentuan HPP dengan perhitungan yang matang. “Libatkan komponen petani, sehingga keinginan petani agar harga gabah Rp 5.000 per kilo di tingkat petani bisa terwujud,” katanya.
“Sampai saat ini kita tahu biaya produksi sangat tinggi, dan petani dalam kondisi tidak baik-baik saja, Petani Indonesia harus kompak dan bersatu untuk memperjuangkan nasib, karena banyak kebijakan pemerintah yang tidak pro petani,” kata Jumantoro. [wir/kun]






