Magetan (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Magetan bakal berubah. Sesuai Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023, beberapa belanja naik dan ada pula yang dipangkas.
Untuk alokasi anggaran belanja operasi, belanja pegawai naik Rp22,4 miliar menjadi Rp792,1 miliar, belanja barang dan jasa naik Rp29,3 miliar, belanja subsidi tetap Rp50 juta, belanja hibah naik Rp48,1 miliar jadi Rp109,9 miliar. Sementara belanja bantuan sosial (bansos) dipangkas Rp3,9 miliar tinggal Rp7,7 miliar.
Untuk alokasi belanja modal naik Rp24,5 miliar jadi Rp262,9 miliar, alokasi belanja tidak terduga dipangkas Rp16,2 miliar tinggal Rp3,7 miliar, dan belanja transfer naik Rp15,6 miliar jadi Rp340 miliar.
Bupati Magetan Suprawoto beralasan, kenaikan alokasi belanja pegawai tersebut dengan alasan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Banyak yang pensiun, tapi kan ada PPPK meski jumlahnya tidak sebanyak yang pensiun. Magetan itu butuh guru dan tenaga kesehatan,” kata Suprawoto.
Sementara, dirinya menyangkal adanya pemangkasan belanja bansos. Suprawoto menegaskan belanja bansos tidak mengalami pengurangan.
BACA JUGA:
DPRD Magetan Panggil DPUPR, Ungkap Sebab Proyek Gedung Literasi Minus
Diketahui, belanja pegawai perubahan disesuaikan pada asumsi gaji dan tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), Iuran Kesehatan (BPJS), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Untuk belanja barang dan jasa, penambahan pada belanja barang habis pakai, belanja jasa kantor dan lain-lain. Belanja hibah naik untuk hibah pilkada, kelompok masyarakat dan lain-lain, belanja bansos disesuaikan pada bansos pada individu.
Kebijakan belanja modal terdapat penyesuaian pada belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya yang sebagian besar telah dilaksanakan melalui perubahan penjabaran APBD 2023 karena ada mandatory spending dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Kebijakan belanja tidak terduga yang turun. Belanja tidak terduga dialihkan untuk kegaiatan mendesak dan mandatory spending yang telah dilakukan di perubahan penjabaran.
BACA JUGA:
DPRD Magetan Sidak Bangunan Gedung Literasi: Mustahil Selesai 10 Hari
Kebijakan belanja transfer meliputi kebijakan belanja bagi hasil dan kebijakan belanja bantuan keuangan. Untuk belanja bagi hasil diasumsikan naik karena adanya pelampauan pajak dan retribusi tahun 2022 yang harus dialokasikan di tahun 2023 dan kenaikan target pajak retribusi daerah pada APBD-P 2023. Sehingga, 10 persen yang menjadi bagian desa sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengalami kenaikan.
Kebijakan belanja bantuan keuangan naik, di antaranya belanja bantuan keuangan pada desa dan penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan formulasi minimal 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. [fiq/beq]






