Malang (beritajatim.com) – Pada babak akhir sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae. Banyak yang bertanya-tanya dan ingin tahu tentang maksud dari amicus curiae?
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sumali, SH. M.Hum. menjelaskan bahwa secara kelembagaan atau sistem hukum, amicus curiae ini diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang peduli pada suatu perkara hukum tetapi bukan pihak dalam perkara tersebut.
“Amicus curiae ini memberikan opini pada pengadilan atau hakim tentang penyelesaian atau pemutusan suatu perkara. Amicus curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat, bisa orang dengan pengetahuan atas suatu perkara, yang keterangannya berharga untuk pengadilan,” tuturnya.
Menurut Sumali, keterangan amicus curiae dalam persidangan dapat berupa lisan maupun tulisan. Amicus curiae bertugas bukan melawan argumen dari pihak berperkara, melainkan hanya sekadar memberikan pandangan dan opini.
Keterangan dari amicus curiae menjadi salah satu alat bukti diluar pengadilan untuk hakim mempertimbangkan putusan perkara. Walaupun amicus curiae tidak dikenal dalam aturan hukum Indonesia, tetapi jika bermanfaat maka praktek ini tetap bisa dilanjutkan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pada sengketa pilpres, amicus curiae boleh diajukan saat persidangan. Dalam hukum acara, pengadilan dapat berinisiatif memanggil pihak yang berkapasitas untuk menjelaskan persoalan.
Keterangan amicus curiae ini bersifat hanya untuk menambah keyakinan hakim dan tidak mengikat. Selain itu, tidak ada yang dapat menguji kebenarannya.
Jika ini dijadikan dasar pembuktian, maka pembuktiannya menjadi cacat. Oleh sebab itu, tetap harus menggunakan bukti dalam pengadilan sebab akan selalu diuji kebenarannya. “Hanya hakim yang punya hak untuk bertanya pada Sahabat Pengadilan, tidak boleh pihak lain. Berbeda dengan pendapat dalam pengadilan, akan diuji oleh berbagai pihak,” ungkapnya menutup. (dan/kun)






