Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyebut jika prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat berdasarkan data Riskesdas tahun 2007 hingga 2018.
“Ini disebabkan karena salah satunya anak meniru orang tua atau keluarga yang merokok,” ujar Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Dit P2PTM Kemenkes RI dr Benget Saragih, Rabu (24/1/2024).
Benget mengatakan, pemerintah sendiri memiliki sejumlah upaya untuk melakukan pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok, salah satu di antaranya yakni penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatanan.
“Penetapan KTR ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain dan menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih dan sehat,” kata Benget.
Ia menambahkan, pelaksanaan penegakan KTR membutuhkan dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) melalui APBD. Pemda bisa menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok.
“Namun belum banyak daerah yang telah memiliki peraturan daerah terkait KTR memanfaatkan dana tersebut,” tambah Benget.
Penggunaan DBHCHT dan pajak rokok, lanjut dia, dapat menjadi peluang untuk peningkatan optimalisasi jangkauan KTR di kabupaten/kota di Jatim. Hal ini didukung oleh kebijakan pemerintah Indonesia soal peningkatan tarif cukai rokok dengan kenaikan rata- rata sekitar 12 persen pada tahun 2021.
“Tujuan dari kebijakan ini tidak hanya untuk mengendalikan konsumsi rokok, tetapi juga mempertimbangkan dampak kesehatan yang akan ditimbulkan,” jelas Benget.
Benget membeberkan, penggunaan DBHCHT di sejumlah daerah dipakai untuk meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan Universial Health Coverage, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan non kesehatan.
Namun belum banyak daerah yang memanfaatkan DBHCHT dan pajak rokok untuk optimalisasi pelaksanaan KTR, dimana saat ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan asap rokok, khususnya pada perokok pasif.
“Ini sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat di tengah masyarakat khususnya perokok untuk menahan diri agar tidak merokok di sembarang tempat,” tandasnya. [ipl/ian]






