Magetan (beritajatim.com) – Angka kriminalitas yang tercatat Polres Magetan naik dibandingkan tahun 2021. Dari total jumlah 204 kasus di 2021, naik hingga 242 di tahun 2022. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan ,jika kasus kriminalitas yang cukup banyak yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, penipuan, dan penganiayaan.
Masing-masing yakni 45, 45, 36, dan 25 kasus. Untuk kasus penipuan mayoritas yakni penipuan online. Modusnya adalah orang yang menjual atau membeli secara online dan mendapatkan bukti pembayaran palsu. Saat barang hendak dikirim atau menunggu kiriman barang tidak ada respon dari pembeli atau penjual.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-sumenep”]
“Karenanya kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi online. Jangan mudah percaya karena banyak sekali modus yang digunakan,” kata Ridwan, Jumat (30/12/2022).
Ridwan menyebut pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan 33 tunggakan kasus dari 242 kasus di Magetan. Besar kecilnya kasus tetap menjadi atensi Polri dan butuh waktu untuk selesai mengungkap kasus.
“Kami meminta masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan tindak kejahatan. Agar kami terbantu dalam menjalankan tugas dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Magetan,” pungkasnya. (fiq/kun)






