Malang (beritajatim.com)- Seorang Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dikabarkan meninggal dunia. Diduga, korban atas nama Salmiati Ningsih (56), menghembuskan nafas terakhir karena kelelahan.
Pasalnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen sejak tadi malam saat proses penghitungan suara berlangsung.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, membenarkan peristiwa ini. Kata Dika sapaan akrabnya pada awak media menuturkan, korban meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) hari ini sekira pukul 14.24 WIB.
“Benar, korban meninggal hari ini di rumah sakit Wava Husada. Kalau penyebab sakitnya apa kami kurang tahu. Hanya saja saat proses penghitungan tadi malam sempat dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit Wava,” beber Dika, Kamis (15/2024) sore.
Kara Dika, pihaknya masih mencari tahu penyebab meninggalnya korban dari rekan rekan PPK. Apakah faktor kelelahan, pihaknya tidak bisa memastikan.
“Kurang tahu ya, bisa jadi, salah satu penyebab tentu itu (kelelahan-red), tapi apakah ada penyakit yang lain, saya juga belum tahu. Tetapi tidak ada kejadian lain dan memang meninggal dunia saat di rumah sakit,” ucapnya.
Dika mengaku, secara keseluruhan proses penghitungan suara dilokasi TPS 7 Desa Ngadirejo, Kromengan tidak ada kendala. Proses penghitungan suara sudah selesai tadi malam.
“Tapi memang tadi malam saat proses penghitungan suara itu sempat di bawa ke puskesmas, kemudian di rujuk ke rumah sakit. Setelah dibawa, penghitungan tetap berjalan kan masih bisa dijalankan oleh 6 orang petugas lainnya saat itu,” beber Dika. [yog/aje]






