Magetan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Magetan yang purna tugas pada 23 Agustus 2024 akan mendapat pesangon dengan total sebesar Rp400 juta. Dana tersebut diambilkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk 45 anggota DPRD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris DPRD Magetan Endang Ambarwati mengatakan, besaran pesangon yang diterima para anggota DPRD itu sudah sesuai dengan regulasi.
“Anggota biasa menerima uang representasi bulanan Rp1,5 juta per bulan, wakil ketua Rp1,6 juta, dan ketua Rp2,1 juta. Nah, itu kemudian dikalikan lima, ” jelas Endang.
Total anggaran yang disiapkan untuk pesangon untuk 45 anggota dewan ini mencapai Rp 400 juta. Kendati demikian, ada dua orang yang tak akan menerima pesangon penuh. Yakni dua anggota dewan yang merupakan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) akan menerima pesangon sesuai dengan masa menjabat.
“Seperti Asmi yang menggantikan Surataman, dia akan menerima pesangon untuk 2 tahun masa pengabdiannya,” ujar Endang.
Sedangkan Bustomi Jauhari atau Gus Utom yang menggantikan Rama dari PPP kemungkinan tidak akan menerima pesangon karena masa kerjanya kurang dari setahun. [fiq/beq]






