Jombang (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jombang 2024-2029 bakal dilantik pada Agustus 2024 mendatang. Saat ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang baru saja menyelesaikan proses rekpitulasi suara hasil Pemilu 2024.
Penetapan hasil tersebut dilakukan pada 20 Maret 2024. Meski belum ditetapkan, namun peta perolehan kursi dan siapa saja yang duduk di kursi legislatif sudah bisa diraba. Karena perolehan masing-masing caleg dan perolehan suara partai sudah diumumkan.
Beritajatim.com mencatat, terdapat 21 wajah baru yang akan menghiasi wajah DPRD Jombang periode mendatang. Sedangkan anggota dewan petahana yang kembali terpilih sebanyak 29 orang. Para wajah baru tersebut berasal dari beragam latar belakang.
Ada yang mantan Kades (Kepala Desa), pengusaha, tenaga pendidik, serta tentu saja pengurus parpol (partai politik). Caleg mantan Kades yang melenggang di antaranya Jawahirul Fuad dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Kades Tambar Kecamatan Jogoroto dua periode ini mendulang 9.645 suara. Di dapil Jombang 2 yang meliputi Kecamatan Diwek, Sumobito dan Jogoroto ini PDIP meraih 32.238 suara total. Sehingga parpol bergambar banteng bulat mendapatkan dua kursi. Salah satu kursi itu menjadi hak Jawahirul.
Selain Jawahirul, caleg wajah baru dari PDIP yang diprediksi lolos ke dewan adalah Syaifulloh yang mendulang 6.315 suara. Sedangkan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), caleg wajah baru yang melenggang adalah Mochammad Fauzan yang memperoleh 7.336 suara.
Selain itu juga ada nama Muhammad Thoyib Faizin dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang mengumpulkan 3.522 suara. Perolehan PKS secara keseluruhan di dapil Jombang 2 mencapai 8.534 suara.
Sementara itu dari dapil Jombang 1 (Jombang, Peterongan), muncul lima caleg wajah baru yang bakal menembus gedung dewan. Mereka adalah Hadi Atmaji dari PKB, M Agung Natsir dari Partai Gerindra, M Zahrul Jihad dari Partai Demokrat, Muhammad Said dari PKS, serta Taufiqi Fakkarudin Assilahi dari PPP.
Selanjutnya dari dapil Jombang 3 yang meliputi Kecamatan Bareng, Wonosalam, Mojowarna, serta Wonosalam, terdapat tiga caleg wajah baru yang suara signifikan. Mereka adalah Dodit Eko Prasetyo sebanyak 10.492 suara, kemudian Mohammad Misbah sebanyak 3.976 suara, serta M Ishomuddin Haidar sebanyak 5.241 suara.
Sedangkan dapil Jombang 4 yang meliputi Kecamatan Perak, Gudo, Ngoro dan Bandarkedungmulyo, dari 9 kursi yang disediakan, melahirkan tiga kursi caleg terpilih wajah baru. Mereka adalah M Naqib Abdullah dari PKB, Adi Artama Putra dari PDIP, serta Aditya Dimas Pradana dari Partai Nasdem.
Lalu dari dapil Jombang 5 yang meliputi Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh dan Ngusikan hanya melahirkan dua caleg wajah baru yang terpilih. Sedangkan kursi yang disediakan sebanyak tujuh. Dia caleg itu adalah Achmad Fachrudin dari Partai Gerindra dan Ama Siswanto dari PDIP.
Di dapil Jombang 6, Kesamben, Tembelang dan Megaluh, cukup banyak melahirkan caleg terpilih wajah baru. Dari enam kursi yang disediakan, empat di antaranya adalah wajah baru. Mereka adalah Anas Burhani dari PKB, Octadella Bilytha Permatasari dan Novadona Bilytha Puspythasari, serta Andik Purnawan dari Partai Golkar.
Dengan demikian, sebanyak 21 caleg wajah baru tersebut akan menghiasi wajah DPRD Jombang periode 2024-2029. Sesangkan 29 lainnya adalah petahana. Jumlah kursi DPRD Jombang sebanyak 50.
Perolehan Kursi Belum Ditetapkan
Komisoioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara Asad Choirudin menjelaskan bahwa rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten sudah selesai. Namun perolehan kursi maupun nama-nama caleg yang lolos ke DPRD Jombang belum diumumkan.
Alasannya, KPU Jombang masih menunggu rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI. Meski demikian, masyarakat bisa memantau perolahan suara dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU Jombang. Masyarakat juga bisa menghitung sendiri perolehan kursi itu.
“Kami secara resmi akan mengumumkan sesuai jadwal di PKPU. Penetapan tingkat pusat 20 Maret. Setelah itu KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi berikut perolehan kursi untuk legislatif dan pengumuman penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
KPU, lanjut Asad, juga memberi waktu tenggat selama 3 x 24 jam untuk pengajuan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepada partai politik yang keberatan dari hasil Pemilu. “Demikian tahapannya sesuai PKPU atau Peraturan KPU,” pungasnya. [suf]






