Pasuruan (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bakal lebih sering terlihat di kantor ketimbang bepergian keluar daerah dalam beberapa bulan ke depan. Ini buntut dari pemangkasan anggaran besar-besaran menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran hingga 50 persen pada pos-pos tertentu.
Efisiensi tersebut langsung berdampak pada agenda kunjungan kerja (kunker) dan perjalanan dinas (perdin) para wakil rakyat. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyebutkan bahwa pos perdin dipangkas dari semula Rp46 miliar menjadi Rp23 miliar.
“Selain perdin, beberapa kegiatan seremonial juga dipangkas. Seperti agenda rutinan itu juga ditiadakan. Biasanya kita bikin acara khitanan masal yang tiap tahun sudah dianggarkan tahun ini ditiadakan,” ujar Samsul Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, pemangkasan ini merupakan wujud kepatuhan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap arahan pemerintah pusat. Realokasi anggaran diprioritaskan untuk program-program yang manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu dampak paling terasa adalah pembatasan frekuensi kunker. Jika sebelumnya anggota dewan bisa melakukan kunjungan kerja tiga kali dalam sebulan, kini hanya diperbolehkan maksimal dua kali.
Meski begitu, Samsul tetap optimistis kebijakan ini tak bakal mengganggu performa para anggota dewan. Ia justru menilai efisiensi ini sebagai momentum untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Selebihnya (waktu), kami maksimalkan pengawasan,” pungkasnya. [ada/beq]






