Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan rencana relokasi bagi warga yang tinggal di wilayah rawan bencana akan mulai dijalankan pada 2026.
Dua lokasi yang menjadi fokus utama adalah Desa Kebonduren, yang setiap tahun terdampak banjir, serta Desa Mendak, yang mengalami kerusakan tanah serius.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa proses penanganan sudah berlangsung dan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan relokasi secara bertahap.
“Untuk lokasi di Kebonduren, insyaallah sudah dalam proses. Mudah-mudahan 2026 bisa kita realisasikan. Total ada 52 kepala keluarga yang sudah masuk pendataan, termasuk 12 rumah di Kecamatan Dagangan,” ujarnya.
Selain banjir tahunan di Kebonduren, Pemkab Madiun juga menindaklanjuti kondisi tanah retak di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan. Bupati menyebutkan bahwa rekomendasi teknis telah diterima dan relokasi menjadi opsi yang tak bisa dihindari.
“Untuk yang kemarin tanah retak, rekomendasi sudah keluar dan memang harus direlokasi. Insyaallah selesai tahun depan,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Kalaksa BPBD Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, mengungkapkan bahwa banjir di Kebonduren bersifat berulang dan memiliki potensi terjadi setiap tahun. Atas dasar evaluasi tersebut, wilayah ini menjadi prioritas relokasi.
“Banjir di Kebonduren memang tidak dapat tertahan dan diprediksi terjadi setiap tahun. Dinas Perkim sudah menindaklanjuti, dan insyaallah tahun depan direlokasi sesuai arahan Pak Bupati,” jelasnya.
BPBD mencatat 52 KK di Kebonduren berada dalam daftar prioritas pemindahan. Sementara untuk Desa Mendak, hasil kajian tim provinsi bersama ITS, ESDM, dan BPBD menunjukkan sekitar 25 hektare lahan mengalami ketidakstabilan tanah. Kondisi ini membuat sebagian wilayah tidak layak huni.
“Penelitian dilakukan hampir satu bulan. Sekitar 25 hektare tanah sudah tidak stabil. Untuk tahap awal, diperkirakan ada 12 KK yang paling terdampak dan perlu segera direlokasi,” ungkap Boby.
Mengenai lokasi pengganti bagi warga Mendak, titik pastinya masih dibahas lintas instansi. Pemerintah akan melakukan sosialisasi bersama pemerintah desa sebelum keputusan final ditetapkan.
“Untuk Mendak belum ada lokasi pasti. Kami masih koordinasi dan sosialisasi dengan pihak desa,” tambahnya.
Relokasi warga dari dua desa tersebut ditargetkan mulai berjalan tahun 2026 secara bertahap. Pemkab Madiun menegaskan prioritas diberikan kepada warga yang tinggal di zona berisiko tinggi dan membutuhkan penanganan segera. (rbr/ian)






