Sumenep (beritajatim.com) – Perbuatan SY (29), warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep benar-benar keterlaluan. Ia bersekongkol dengan istrinya untuk mencuri emas 24 karat seberat 55 gram milik ibu kandungnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SY selain dibantu AR (22), istrinya, juga melibatkan LK (23) kakak iparnya, dan HE (22), temannya.
“Emas milik ibu kandung tersangka SY ini dijual ke Pulau Sapeken. Hasil penjualan emas itu sebagian dimasukkan ke dalam tabungan, sebagian digunakan untuk membeli HP,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (17/02/2022).
Pencurian yang melibatkan anggota keluarga itu terungkap ketika Sumawiya (52), warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, melaporkan ke Polsek Kangean bahwa dirinya kehilangan emas 24 karat seberat 55 gram atau senilai Rp 45.000.000.
Emas tersebut disimpan di rumahnya. Saat kejadian yang ada di rumahnya hanya anak (SY) dan menantunya (AR). Polsek Kangean pun langsung melakukan upaya penyelidikan dan mendapat informasi bahwa benar anak korban, yakni SY telah menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE, temannya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Kangean mengamankan HE. Setelah diinterogasi, HE mengakui bahwa dirinya telah ikut SY ke Pulau Sapeken menjual Emas. HE mengaku diberi upah sebesar Rp 100.000.
“HE ini juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian itu adalah pelaku AR (istri SY) bersama LK (saudara perempuan AR). Sedangkan HE dan SY menunggu di Pelabuhan Sapeken. Setelah itu mereka langsung pulang,” ungkap Widiarti.
Dari keterangan HE tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka SY. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000 dan uang tunai Rp 3.000.000, diduga hasil penjualan emas.
“Setelah diinterograsi, SY mengakui bahwa dirinya memang telah mengambil emas milik ibunya dan dijual ke Pulau Sapeken. ATM dan uang tunai yang ada pada dirimya itu merupakan hasil dari penjualan emas curian,” papar Widiarti.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
Dari keterangan tersangka SY, petugas Polsek Kangean pun melakukan penangkapan AR (istri SY) dan LK (saudara perempuan AR). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian. Selain itu juga ditemukan dua gelang emas milik anak SY dan AR yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
“Setelah diinterograsi, AR dan LK mengakui bahwa dirinya telah menjual pehiasan emas milik mertuanya. Ia menjual emas curian itu ke Pulau Sapeken dengan harga Rp 39.000.000,” terang Widiarti.
Keempat tersangka pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, seperti Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. (tem/ted)






