Tuban (beritajatim.com) – Satu anak berkonflik dengan hukum menjalani ujian sekolah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tuban Senin (27/3/2023). Anak berinisial AF (18) asal Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro terjerat kasus pengeroyokan di Tuban ini masih berstatus pelajar dan menunggu sidang putusan.
Kalapas Tuban Siswarno mengungkapkan, pihaknya harus memberi fasilitas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memang statusnya masih seorang pelajar untuk mengikuti ujian.
“AF memang statusnya masih kelas 3 di salah satu SMK Bojonegoro dan baru masuk di lapas satu minggu,” ucap Siswarno.
Baca Juga:
Anggota DPRD Jatim Beri Santunan 50 Anak Yatim di Tuban
Siswarno menambahkan, AF merupakan tahanan dari Polres Tuban yang dititipkan ke Lapas Klas IIB Tuban dengan kasus pengeroyokan pelajar.
“Nanti ujiannya dilakukan selama 5 hari ke depan dengan diawasi oleh gurunya langsung,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, di Lapas Klas IIB Tuban tidak memberi fasilitas khusus belajar mengajar terhadap WBP di bawah umur. Namun, untuk ujian masih diberikan izin untuk dilakukan.
Baca Juga:
Dalam Satu Hari, 2 Nelayan Dilaporkan Tenggelam di Perairan Jenu dan Palang Tuban
“Paling hanya sekedar baca-baca buku di perpustakaan, karena kemungkinan tidak tahu ya kalau ada ujian, jadi tidak bawa buku pelajaran, sehingga tidak bisa belajar sebelum ujian,” ungkap Siswarno.
Lanjut, untuk kronologis kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh AF, pihaknya tidak tahu, sebab dalam laporan Kepolisian tidak tertulis secara detail. “Cuman yang saya tahu ada 5 pelajar lainnya yang terlibat pengeroyokan,” tutup Siswarno. [ayu/beq]






