Madiun (beritajatim.com) – PT Mitra Maharta, produsen alat mesin pertanian (alsintan) asal Madiun, menyerahkan empat unit combine harvester merek Zaaga ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ponorogo pada Selasa (16/9/2025). Penyerahan tersebut dilakukan sebagai jaminan atas kewajiban pajak yang belum dapat dipenuhi perusahaan.
Direktur PT Mitra Maharta, Agus Zamroni, menyampaikan kekecewaannya karena unit yang dijaminkan sebenarnya bagian dari 1.000 alsintan yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo pada kunjungan kerja tahun 2015. Namun, dari total itu hanya 81 unit yang terealisasi, sementara sekitar 400 unit lainnya masih tersimpan di gudang perusahaan di Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
“Bahkan ada yang dibeli melalui APBD, tapi dianggap pembelian pusat. Padahal jelas sumbernya dari daerah,” kata Agus, Kamis (18/9/2025).
Agus menambahkan, keterlambatan realisasi pesanan membuat perusahaan menanggung kerugian besar. Harga satu unit combine mencapai Rp122 juta, ditambah dengan beban denda pajak senilai Rp499 juta sejak 2021.
“Kami tidak sanggup membayar denda yang menumpuk. Maka kami serahkan mesin ini kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.
Meski berat, Agus berharap pemerintah ke depan tetap menaruh perhatian pada industri dalam negeri. “Kami riset untuk petani agar tidak selalu bergantung impor. Semoga di era Pak Prabowo, perhatian pada industri lokal bisa lebih nyata,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penagihan KPP Ponorogo, Hasan Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan aset dilakukan karena wajib pajak tidak memiliki likuiditas yang cukup. “Setelah dijaminkan, barang akan masuk tahap penilaian dan lelang. Hasilnya nanti diinformasikan kepada wajib pajak apakah mencukupi atau masih ada kekurangan,” jelasnya. [rbr/beq]






