Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Amanat Rakyat berunjukrasa ke Polres Sumenep pada Rabu (05/04/2023). Mereka merasa tidak puas atas kinerja Polres dalam penanganan kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Sumenep
“Jangan main-main dalam mengusut kasus pupuk bersubsidi. Usut tuntas mafia pupuk bersubsidi. Ini malah tersangka tidak ditahan. Ada apa ini Polres Sumenep?” teriak salah satu orator aksi, Hasyim.
Massa meminta Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko keluar ruangan dan menemui pengunjuk rasa. Mereka ingin Kapolres menjelaskan secara rinci tentang penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.
Situasi sempat memanas dan diwarnai kericuhan antara massa dengan aparat Kepolisian. Massa yang berunjukrasa sejak sore hari, memilih bertahan hingga malam hari.
BACA JUGA:
Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan, yakni tangkap pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi. Usut tuntas mafia pupuk bersubsidi, dan copot Kasat Reskrim Polres Sumenep karena dianggap tidak serius menangani kasus pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang diangkut 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk. Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep itu terdiri dari Pupuk Urea 240 karung, dan Pupuk Phonska 120 karung.
Dalam kasus tersebut, Polres mengamankan dua sopir truk, masing-masing berinisial HR dan IH. HR berumur 29 tahun, berstatus mahasiswa, warga Karang Penang, Sampang. Sedangkan IH berumur 40 tahun, warga Larangan, Pamekasan. Selain itu, Polres Sumenep ternyata juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap W, warga Bluto yang disebut-sebut sebagai ‘otak’ penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton.
Ketiga tersangka dijerat pasal 6 ayat 1B UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. (tem/kun)






