Lamongan (beritajatim.com) – Dengan adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM yang dilutuskan oleh Pemerintah hingga tanggal 23 Agustus mendatang. Diketahui, tingkat kesembuhan dan keterisian tempat tidur (BOR) di Lamongan semakin membaik.
Berdasarkan data terakhir yang diupdate oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan dalam setiap pekannya, yakni pada 17 Agustus 2021, BOR di Lamongan saat ini berada di angka 17 persen, sementara untuk BOR ICU berada di angka 38 persen dan sudah tidak ada zona merah lagi di Kabupaten Lamongan.
Dari data yang ada tersebut, juga diketahui bahwa BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang ada di Lamongan terus berangsur membaik. Hal tersebut dibuktikan, bahwa sepekan yang lalu BOR di Lamongan berada di 26 persen, tetapi kini BOR di Lamongan berada di 17 persen. Sementara terkait BOR ICU di Lamongan saat ini berada di angka 38 persen.
“BOR Lamongan saat ini di angka 17 persen, sementara untuk BOR ICU berada di angka 38 persen,” ujar Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan, Muhammad Nalikan saat dihubungi wartawan, pada Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut, Nalikan juga menyampaikan, bahwa tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Lamongan juga terpantau semakin membaik, hal itu dibuktikan dengan data pada tingkat kesembuhan di Lamongan yang berada di angka 88,08 persen.
Tak hanya itu, Nalikan menambahkan, bahwa kasus aktif Covid-19 di Lamongan juga tampak membaik, dan saat ini berada di angka 5,49 persen, tentunya dengan jumlah kasus aktif yang terus mengalami penurunan. “Semoga keadaan ini terus membaik hingga ke depan,” sambungnya.
Meski jika dilihat pada tingkat Provinsi, lanjut Nalikan, Lamongan berada di zona orange penyebaran Covid-19, namun nyatanya di Lamongan sudah tidak ada lagi kecamatan dengan status zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu sesuai dengan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang selalu diperbarui.
Nalikan juga memaparkan, bahwa saat ini terdapat 1 kecamatan di Lamongan sudah berstatus zona hijau, 4 kecamatan zona orange, dan sisanya zona kuning atau zona resiko rendah. “Alhamdulillah sudah tidak ada zona merah lagi di Lamongan, peta zonasi ini selalu kami perbarui setiap pekan sesuai dengan kondisi yang ada,” imbuhnya.
Lalu, sehubungan dengan penerapan PPKM yang kembali diperpanjang ini, Nalikan menuturkan, bahwa Lamongan masuk dalam wilayah ujicoba pembukaan mall dengan pembatasan. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, imbuh Nalikan, tentu disesuaikan dengan aturan, yakni 50 persen dengan jam buka mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kemudian untuk rumah makan, diberlakuan buka dengan kapasitas 25 persen, boleh dine in 30 menit, dan anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk. Aturan lainnya, untuk bioskop dan tempat hiburan mainan anak yang ada di mall, sementara masih ditutup. “Dine in di warteg, restoran dan warung sekarang 30 menit,” tandasnya.
Di sisi lain, terkait nasib warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM tersebut, Nalikan mengatakan, Pemkab Lamongan bersama TNI-Polri terus memberikan perhatiannya dengan memberikan bantuan kepada warga. Selain itu, imbuh Nalikan, untuk menggerakkan roda perekonomian, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES) juga telah melaunching “Gerakan Ayo Ditumbasi”, yaitu sebuah gerakan adaptif di tengah pandemi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-lamongan”]
Melalui Gerakan Ayo Ditumbasi ini, diharapkan mampu membangkitkan dan menggairahkan kembali perputaran perekonomian yang merupakan pengembangan dari gerakan Ayo Beli Produk Lamongan, di mana spesifikasinya ditujukan kepada UKM seperti penjual makanan kecil, pedagang keliling dan pedagang kaki lima.
“Ini adalah sebuah gerakan di tengah pandemi yang diharapkan mampu membangkitkan dan menggairahkan kembali perputaran perekonomian di Lamongan. Melalui gerakan ini, kita juga libatkan masyarakat untuk turut membeli jajanan yang ada di sekitarnya,” tandas Nalikan. [riq/but]






