Jember (beritajatim.com) – Alhamdulillah. Itulah kata pertama yang terlontar dari bibir Sumiyati, guru SD Negeri Pakis 01 Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (8/10/2024). Bersama tujuh orang guru lainnya, dia kini bisa mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah sempat tertolak karena kesalahan sistem (error).
“Saya diberitahu oleh pegawai BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Jember. Syukurlah, akhirnya saya bisa ikut ujian,” kata Sumiyati.
Ada delapan orang guru yang semula tertolak sistem untuk ikut ujian PPPK, yakni
1. Iwan Susanto, Pendidikan D.II/Akta II
2. Sipah, Pendidikan Paket C
3. Muhammad Toyib, Pendidikan D.II/Akta II
4. Sumiyati, Pendidikan D.II/Akta II
5. Yosi Andias Irianto, Pendidikan D.II/Akta II
6. Umi Kalsum, Pendidikan SMA
7. Tutik Yustriningsih, Pendidikan D.II/Akta II
8. Indri Wahyu Agustin, Pendidikan D.II/Akta II
Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno mengatakan, delapan orang itu semula dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun kini semua bisa memilih formasi, kecuali Indri Wahyu Agustin yang masih menunggu ijazah keluar dan Muhammad Toyib yang telah meninggal dunia.
“Kami berterima kasih atas masukan dari perwakilan tenaga guru non ASN dan pihak lainnya, serta kepada BKN yang telah memproses komunikasi dan koordinasi kami,” kata Suko Winarno.
Suko berharap guru-guru honorer tersebut bisa segera mendaftar pada formasi yang tersedia. “Tentu dikecualikan mereka yang meninggal dan ijazah S1-nya belum keluar. Semoga sukses, dan bilamana masih terdapat kesulitan, bisa diinformasikan kepada BKPSDM Jember untuk dibantu,” katanya.
Delapan guru tersebut merupakan korban anomali sistem. Saat mendaftarkan diri menjadi peserta tes PPPK Pemkab Jember pada 2021, mereka seharusnya tidak memenuhi syarat administratif karena tidak mengantongi ijazah sarjana S1. Namun ternyata sistem meloloskan mereka ikut ujian dan bahkan dinyatakan lulus CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
Namun belakangan, kendati dinyatakan lulus, mereka tidak menerima NIP (Nomor Induk Pegawai) karena dianggap tidak memenuhi syarat. Kelulusan mereka dalam ujian sebelumnya sudah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional II Surabaya dalam surat tertanggal 24 Maret 2022.
Dengan dibatalkannya kelulusan tersebut, maka mereka bisa ikut ujian kembali tahun ini. Namun anehnya nama mereka masih tertolak sistem saat mendaftarkan diri kembali sebagai peserta ujian.
“Verval (Verifikasi dan Validasi) administrasi pelamar atau pendaftar seleksi PPPK tahun 2021 itu dilakukan oleh kementerian Dikbud dan Ristek RI melalui sistem aplikasi, bukan verifikasi manual oleh manusia,” kata Suko. Namun persoalan selesai, setelah Kantor Badan Kepegawaian Nasional Regional II Surabaya membuka akses untuk delapan orang tersebut.
Nur Fadli, aktivis pendidikan yang mendampingi para guru itu pun ikut bersyukur. “Alhamdulillah, akhirnya teman-teman bisa mendaftarkan diri. Semoga bisa diterima menjadi PPPK pendidikan,” katanya. [wir]






