Tuban (beritajatim.com) – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Makhdum Ibrahim Tuban yang menggelar aksi pada kemarin Jumat (19/05/2023) mengaku mendapatkan tilang dari pihak Kepolisian Satlantas Polres Tuban. Sebelumnya, tilang diberikan kepada pejabat Wakil DPRD Tuban.
Sempat diberitakan sebelumnya, para aktivis usai menyuarakan aspirasinya di Dinas PUPR dilanjutkan ke Pemkab Tuban. Dalam perjalanan puluhan mahasiswa mengendarai kendaraan motor, sebagian naik di kendaraan pikap Nopol S 8171 HJ yang bermuatan sound system.
Aksi sempat ricuh. Beberapa aktivis, ketua komisariat, serta korlap cekcok dan adu mulut bersama salah satu Polisi Wanita (Polwan) dari Satlantas Polres Tuban.
“Saya tidak melarang untuk menyampaikan aspirasi, tapi saya melarang agar tidak naik di kendaraan pikap. Kalau tidak ada kendaraan, silahkan naik mobil polisi,” ucapnya dalam video.
BACA JUGA:
Puluhan Mahasiswa PMII Sebut Infrastruktur di Tuban Gagal dan Molor
Sementara itu, Ketua korlap aksi PMII Tuban Ali Muhrizam mengatakan, persoalan tilang pihaknya telah menaati peraturan dengan berkendara menggunakan helm.
“Tapi yang ditilang hanya mobilnya, kami akan rencanakan datang ke Polres. Kalau ini dipermasalahkan kami juga meminta keadilan kami menuntut di Polres Tuban,” kata Ali Muhrizam.
Ali Muhrizam juga menyampaikan, STNK pemilik kendaraan pikap langsung diambil oleh pihak Kepolisian. Namun, saat dikonfirmasi oleh Beritajatim.com, pihak Kepolisian menyatakan belum menilang. [ayu/but]
![Aktivis PMII Tuban Mengaku Kena Tilang Saat Demo Aktivis dari PMII Tuban saat ricuh bersama Polwan Satlantas Polres Tuban. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/1-74-1024x555.jpg)
![Beberapa aktivis dari PMII Tuban saat demo. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/3-8.jpg)





