Surabaya (beritajatim.com) – Aksi tunggal Keisya Ramandita membagikan bunga di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (16/10/2022) hari ini mendapat perhatian pengguna jalan.
Selain membagikan bunga pada pengguna jalan, dia juga minta agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan segera dituntaskan. “Saya adalah salah satu masyarakat yang peduli Tragedi Kanjuruhan. Bagi-bagi bunga ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan saya atas peristiwa yang menelan ratusan korban jiwa,” kata wanita berparas manis ini.
Keisya meminta agar aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, sehingga tidak berlarut-larut. “Kami dukung kinerja kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap kasus Kanjuruhan ini. Tapi kenapa, usai diperiksa, para tersangka tidak ditahan, apalagi mereka (tersangka) kesannya saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kericuhan-laga-arema-vs-persebaya”]
Keisya kembali menegaskan, dalam hal ini agar aparat kepolisian tidak tebang pilih dan harus benar-benar mengakkan keadilan. “Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak terlupakan dalam sejarah persepakbolaan Indonesia, karena peristiwa Kanjuruhan ini menyebabkan 132 korban meninggal dunia. Apalagi, saat ini masih ada beberapa korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan korban selamat yang mengalami trauma. Sekali lagi, kami minta polisi segera menuntaskan kasus tragedi Kanjuruhan serta tidak tebang pilih,” tukasnya.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk melanjutkan pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan hingga tuntas.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, Jumat (14/10/2022).
Mahfud mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut. “Karena kalau dugaan tim (TGIPF), ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya),” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Mahfud MD mengatakan terbuka peluang penetapan tersangka baru atas kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut. “Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan, masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran,” kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Mahfud bersama 13 anggota TGIPF telah menyampaikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022). Dengan demikian, TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menuntaskan tugasnya sesuai arahan Presiden.
Mahfud meyakini kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan. “Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara,” ujarnya.
Dalam salah satu kesimpulan laporan TGIPF mengenai Tragedi Kanjuruhan, kata Mahfud, PSSI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik tanggung jawab hukum pidana maupun tanggung jawab moral. “Satu tanggung jawab hukum pidana, karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian,” katanya.
Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat. “Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri,” katanya. (tok/kun)







