Gresik (beritajatim.com)- Aksi nekat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berakhir tragis bagi pelakunya. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob bergerak cepat dan meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai otak pencurian Honda Vario 160 senilai Rp25 juta.
Pelaku berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, tak berkutik saat diamankan polisi. Ironisnya, pelaku bukan orang asing bagi korban.
Kapolsek Manyar, Muhammad Gifari Syarifuddin menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat Unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.
Kasus curanmor ini berawal dari suara misterius saat korban Mohammad Sofyan (20), warga Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i Gresik. Awalnya tak menyangka suara langkah di dalam mess tempatnya beristirahat menjadi pertanda petaka.
Senin dini hari (8/6) ia terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Sosok itu ternyata MAS, yang sudah dikenalnya. Tanpa curiga, korban kembali tertidur.
Namun pagi harinya, korban terbangun dan mendapati motor Honda Vario 160 S 4876 JDF miliknya lenyap dari tempat parkir. Kunci kontak yang sebelumnya masih tertinggal di dashboard dan STNK di dalam jok menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
“Awalnya korban mengira motor tersebut hanya dipinjam. Tapi ketika dikonfirmasi keesokan paginya. Tersangka MAS justru mengaku tak tahu-menahu. Kecurigaan pun menguat,” ujar Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari, Selasa (9/6/2026).
Perwira pertama Polri ini menambahkan, usai mendapat laporan curanmor.. Tanpa menunggu lama, anggotanya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” imbuhnya.
Hasilnya MAS berhasil dibekuk. Motor curian ditemukan tersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti kunci kontak, STNK, pakaian yang dipakai saat beraksi, topi, hingga sandal yang diduga digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, MAS kini mendekam di sel tahanan Polsek Manyar dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman lima tahun penjara.
Iptu Muhammad Gifari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama dengan meninggalkan kunci di motor.
“Kelalaian kecil bisa menjadi peluang besar bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. [dny/aje]






