Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan aksi balas dendam antar kelompok pemuda yang sempat viral di media sosial. Aksi ini rencananya akan berlangsung pada Kamis (22/02/2024) malam.
Sebelumnya, pada Minggu (18/02/2024) dini hari, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu orang tersangka berinisial N (17) warga Beji Kabupaten Pasuruan. N diamankan bersama sebuah senjata tajam modifikasi gergaji yang diduga akan digunakan untuk aksi balas dendam.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, aksi ini berawal dari pengeroyokan yang dialami teman N seminggu sebelumnya. N terpengaruh ajakan teman-temannya untuk melakukan balas dendam sebagai bentuk solidaritas.
“Pada malam itu, N dan puluhan temannya yang merupakan anggota genk jalanan akan mencari kelompok pemuda yang telah melakukan pengeroyokan. N membawa senjata tajam untuk melakukan penganiayaan,” kata Doni saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2024).
Doni menambahkan, pihaknya telah meningkatkan patroli malam untuk menghalau kerumunan pemuda di jalanan dan mencegah aksi tawuran serupa.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang. Kepolisian akan melakukan pendekatan kepada orang tua untuk ikut mengawasi kegiatan anaknya,” ujar Doni.
N (17) dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [ada/beq]






