Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah akademisi telah memberikan dukungan terhadap lima proposal kenegaraan yang diajukan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Proposal tersebut dirancang dalam rangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai dengan pandangan para pendiri bangsa.
Pendapat para akademisi ini diungkapkan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’. Acara ini diselenggarakan di Meeting Room Tengku Ismail Ya’kub Tower, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Rabu (6/9/2023).
Dalam diskusi tersebut, Dr. Mulyadi, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, menegaskan bahwa proposal kenegaraan yang diajukan oleh DPD RI adalah langkah terbaik untuk memperkuat sistem bernegara Indonesia.
Ia menyatakan bahwa sistem bernegara yang menempatkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara belum pernah diimplementasikan dengan baik sejak masa Presiden Soekarno dan Soeharto. Oleh karena itu, perlu melakukan penyempurnaan dan implementasi yang tepat.
Pengamat Ekonomi-Politik, Dr. Ichsanuddin Noorsy, menyatakan bahwa rumusan yang diajukan oleh DPD RI sejalan dengan visi para pendiri bangsa. Ia menyoroti bahwa sejak awal, para pendiri bangsa menolak semua sistem demokrasi yang ada di dunia, seperti Liberalisme dan Komunisme. Mereka menciptakan sistem sendiri yang diwujudkan dalam bentuk musyawarah mufakat.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara
Ichsanuddin Noorsy juga mengemukakan bahwa Reformasi tahun 1998 seharusnya mengarah pada demokratisasi dan keterbukaan, tetapi justru menghasilkan demokrasi Liberal yang tidak sesuai dengan visi para pendiri bangsa.
Dalam presentasinya, Ketua DPD RI mengusulkan lima proposal kenegaraan yang mencakup pemulihan peran MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, peluang anggota DPR dari peserta pemilu non-partisan, pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan melalui mekanisme yang lebih representatif, pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap Rancangan Undang-Undang, serta penempatan yang tepat bagi lembaga negara yang sudah ada dalam sistem Demokrasi Pancasila.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Dengar Aspirasi Asosiasi Kepala Desa Pasuruan
Selain para narasumber, acara ini juga dihadiri oleh dua penanggap serta dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Hal ini menjadi wadah penting dalam mendiskusikan pembaruan sistem bernegara Indonesia sesuai dengan semangat pendiri bangsa. [beq]






