Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan AI (31), perempuan, karyawan salah satu bank pemerintah di Sumenep sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif.
“Ada 23 nama pemilik UMKM di Sumenep yang namanya dicatut oleh tersangka untuk pengajuan kredit usaha rakyat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, Kamis (21/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kredit-fiktif”]
Penetapan AI sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan lebih dari 15 saksi, termasuk saksi ahli. “Dari gelar perkara, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat dan memenuhi persyaratan untuk menetapkan AI sebagai tersangka,” terang Trimo.
AI diduga telah melakukan kejahatan korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat bagi pelaku UMKM. Padahal UMKM tersebut tidak mengajukan kredit. Pengajuan kredit fiktif UMKM tersebut dilakukan tersangka sejak 2016-2018, saat dirinya menjabat di bank tersebut.
“Tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah, untuk pengajuan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri oleh tersangka dan dikelola sendiri oleh tersangka,” papar Trimo.

AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli – 8 Agustus 2022.
“Tersangka ditahan dengan pertimbangan objektif, yakni berdasarkan pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya. [tem/suf]






