Jombang (beritajatim.com) – Ahli THT (Telinga Hidung dan Tenggorokan) RSUD Jombang dr. Kihastanto, Sp. T.H.T.K.L membahas cara mengatasi epistaksis atau mimisan. Hal itu diungkapkan oleh dokter spesialis THT tersebut dalam acara ‘RSUD Menyapa’ yang bertempat di Ruang Studio Humas Menyapa RSUD Jombang, Rabu (23/8/2023).
Mimisan adalah perdarahan yang berasal dari rongga hidung. Secara statistik kejadian epistaksis 90% bisa berhenti sendiri dan 10% perlu penanganan medis. Epistaksis ini sebetulnya bukan suatu penyakit tapi suatu gejala yang menandakan sesuatu kelainan pada tubuh.
“Kasus Epistaksis paling banyak dialami anak-anak karena ada salah satu faktor idopatik (penyebabnya tidak diketahui) dan itu monopoli dari usia anak-anak. Penyebab epistaksis dibagi 3 golongan besar yaitu faktor idopatik, faktor lokal dan faktor umum,” ujar dr. Kihastanto, Sp.T.H.T.K L.
Dia menjelaskan, dalam tindakan menanggulangi epistaksis atau mimisan ada dua. Pertama, tindakan yang dapat dilakukan di rumah dan tindakan yang dilakukan difasilitas kesehatan atau rumah sakit.
BACA JUGA:
RSUD Jombang Hadirkan Pelayanan Kesehatan ‘Bu Melisa Menari’ di Acara Bulaga
Untuk penangan di rumah bisa dengan cara duduk tegak sedikit condong ke depan dan menjepit daerah 1/3 depan hidung dengan ibu jari dan jari telunjuk. Itu bisa dilakukan sekitar 5 sampai 15 menit dan bisa dilakukan beberapa kali.
“Kalau memang dengan cara seperti itu tidak mampet bisa dilakukan dengan cara yang kedua, yaitu menghancurkan es kemudian dimasukan plastik lalu dikompres pada pipi dan hidung. Juga bisa dengan air es dibuat kumur diarahkan ke tenggorokan. Jangan ditelan, kalau masih tetep tidak berhasil harus ke fasilitas kesehatan,” terangnya.
Dokter Kihastanto menambahkann bahwa alat audiometri tersedia di Poli THT RSUD Jombang. Bahkan sudah lengkap dengan ruang kedap suaranya. Fasilitas tersebut belum ada di rumah sakit lain di wilayah Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Peringatan Hari Anak Nasional di RSUD Jombang Semarak dan Berarti
“Kecuali rumah sakit Surabaya dan Malang. Alat ini berfungsi untuk memeriksa status pendengaran yang bermanfaat untuk mengetahui tipe gangguan pendengaran atau untuk setting alat bantu dengar bila dibutuhkan,” urainya.
“Untuk pelayanan Poli THT dari hari Senin – Jumat. Untuk hari Senin – Kamis, loket pendaftaran buka mulai jam 07.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat buka jam 07.00 – 11.00 WIB,” pungkasnya. [suf/adv]






