Surabaya (beritajatim.com) – Aduan lelang aset warga masuk DPRD Surabaya dan langsung menjadi perhatian serius lembaga legislatif. DPRD memastikan proses lelang harus berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan untuk melindungi hak debitur.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan pihaknya akan mendalami laporan tersebut, terutama terkait dugaan ketidakpahaman debitur terhadap tahapan lelang hingga penetapan pemenang.
“Kami akan dalami prosesnya, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Prinsipnya, keadilan bagi masyarakat harus dikedepankan,” ujar Fathoni, Senin (13/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Moh Seger, warga Gunung Anyar Lor I, yang mengalami kesulitan dalam proses pelunasan pinjaman. Pinjaman sebesar Rp150 juta yang digunakan sebagai modal usaha berujung tunggakan hingga aset miliknya masuk dalam proses lelang.
Menurut Fathoni, setiap proses eksekusi jaminan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya transparansi serta komunikasi yang jelas kepada debitur agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Setiap proses lelang harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang komunikasi yang cukup kepada debitur,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh prosedur lelang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara kelembagaan, kami akan mendisposisikan persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya agar bisa ditindaklanjuti secara lebih teknis sesuai bidangnya,” tegasnya.
Fathoni menambahkan, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut langsung hak kepemilikan warga. Selain aspek hukum, DPRD juga mempertimbangkan potensi dampak sosial yang dapat timbul dari proses lelang tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika diperlukan, DPRD akan memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang adil,” pungkasnya. [asg/beq]






