Surabaya (beritajatim.com) – Saling adu argumen mewarnai jalannya eksekusi dan pembongkaran rumah warga di kawasan Jalan Kalianak Timur RW 07 Surabaya, yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Surabaya.
Sejumlah warga bersikeras menolak proses pembongkaran karena belum ada titik temu antar kedua pihak terutama terkait ganti rugi serta relokasi dari pemerintah kota setelah rumahnya dibongkar.
Bahkan upaya pembongkaran juga diwarnai tangis histeris sejumlah warga karena tak rela rumah yang telah di tempati puluhan tahun harus diratakan dengan tanah.
Eddy Christijanto kepala satuan polisi pamong praja Kota Surabaya mengatakan jika eksekusi di lakukan dalam upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Dimana tanah yang ditempati warga diklaim sebagai tanah milik Dinas Pengairan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang dilimpahkan ke DKPP Kota Surabaya.
Baca Juga: Penggusuran Rumah di Frontage Wonokromo Surabaya, Begini Kata Warga
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan Kejaksaan telah memberitahukan kepada warga untuk melakukan pengosongan rumah begitu juga dengan Satpol Pemkot Surabaya.
“Kemi telah memberikan surat pemberitahuan baik dari Kejakasan dan Pemkot sendiri,” kata Eddy, Kamis (22/6/2023).
Sementara Sri Nurhayati salah seorang penghuni rumah yang digusur mengaku pada dasarnya warga tak menolak jika rumahnya di bongkar.
“Kami telah meminta waktu untuk berkemas dan mempersiapkan tempat tinggal baru,” kata Sri Nurhayati.
Dari tiga rumah yang akan di eksekusi masih tersisa satu rumah yang masih tertunda karena ada penolakan warga. Meski sebagian warga menolak pembongkaran dan meminta mediasi ulang namun pihak Satpol PP dan Kecamatan memberikan tenggang waktu hingga jumat besok untuk kembali melakukan pengosongan. (ted)
.






