Batu (beritajatim.con) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Minggu 29 Januari 2023 lalu. Pada monev itu, Diskoperindag menemukan tiga koperasi cabang Jawa Timur (Jatim) yang tidak memiliki izin beroperasi di Kota Batu.
Koperasi tersebut yaitu, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Mandiri cabang dari Kota Pasuruan, Koperasi Simpan Pinjam Jaya Lestari Abadi cabang dari Kraksan Probolinggo, serta KSP Mitra Lima Jaya cabang dari Surabaya. Ketiganya beralamat di Desa Sumbergondo, Perumahan Sumbergondo Asri Permai, Kota Batu.
Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, ketiga koperasi itu tidak menerapkan sistem koperasi secar benar dan keluar dari jati diri koperasi. Hasil monitoring menunjukkan ketiga belum berizin untuk operasi.
“Kami meminta dinas terkait untuk mengusut tuntas adanya praktik rentenir atau Bank titil yang beredar di salah satu desa, Kota Batu. Kami sudah meminta Dinas Koperasi untuk memantau secara menyeluruh keberadaan koperasi di Kota Batu,” tegasnya saat jumpa media, Senin (30/01/2023).

Menurut Aries, koperasi yang baik mesti didampingi dan dikembangkan. Koperasi adalah tulang punggung perekonomian rakyat. Namun, yang tanpa izin meresahkan masyarakat. Sehingga itu perlu segera ditindak atau bahkan ditutup.
“Ada beberapa upaya yang kami (Pemkot Batu) lakukan untuk menindak adanya koperasi ilegal. Salah satunya dengan optimalisasi data online data system (ODS) yang sudah terintegrasi untuk dapat memantau sebaran koperasi yang berizin dan tidak berizin, di Kota Batu. Sehingga, kami berharap pengecekkan bisa dilakukan sistematis,” imbuhnya
Pj Wali Kota Batu juga mendorong agar satuan tugas (satgas) koperasi rajin terjun ke lapangan. Hal itu untuk mengontrol berbagai kegiatan simpan pinjam. Termasuk melakukan kerjasama dengan Satpol PP maupun aparat kepolisian dalam rangka menertibkan pelanggaran.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-batu”]
Pada akhir penyampaian, Aries menyebut monev yang dilakukan jajarannya bermula dari pengaduan masyarakat yang resah. Masyarakat terbebani pinjaman koperasi dengan bunga yang tinggi nyaris menyentuh 30%.
“Hal itu sangat meresahkan masyarakat pengguna jasa koperasi. Jadi, Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan Baznas untuk bersama mencari solusi dan membantu masyarakat agar terhindar dari jerat pola rentenir,” ujarnya.
Menurutnya, selain bertujuan menyelidiki beredarnya koperasi yang tak mengantongi izin. Monev dilakukan untuk mengamati pertumbuhan koperasi di Kota Batu dalam rangka dukungan pada ekonomi masyarakat. [dan/but]






