Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan masyarakat Mojokerto yang tergabung dalam gerakan Sakarsa Tunggal Wilwatikta melakukan aksi Ruwat Kala Singgah Bumi Wilwatikta di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (13/6/2024). Ada delapan tuntutan yang disampaikan.
Dalam aksi tersebut mereka memakai pakaian adat Jawa dengan membawa tumpeng, sesaji, dan dupa yang ditampilkan dalam unjuk rasa tersebut. Mereka melakukan long mach dari depan kantor Dinas Kebudayaan, Olahraga dan pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.
Dari Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, para peserta berjalan kaki menuju kantor Bupati Mojokerto. Sampai di depan kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto mereka menyampaikan tuntutannya.
Ada delapan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Aksi tersebut dijaga ketat dari pihak kapolisian. Aksi tersebut sebagai bentuk suara dari kalangan budayawan terhadap ketidakpedulian pemerintah terhadap kelestarian nilai-nilai budaya Majapahit dan Cagar Budaya Majapahit.
“Ini sama saja jika dibandingkan rezim pemerintahan Bupati MKP, dimana identitas Majapahit hanya dijadikan sebagai kedok politis untuk mendulang simpati dengan mengabaikan tanggung jawab dalam melestarikan nilai-nilai Cagar budaya Majapahit,” terang Koordinator aksi, Angga Supra Setia.
Menurutnya, Pemkab Mojokerto harusnya bisa menjalankan Memayu Hayuning Bawono. Dimana untuk menjaga Keindahan, mempercantik kehidupan serta membangun kebahagiaan seluruh elemen masyarakat adalah dengan kejujuran pemimpinnya.
“Selama ini Pemkab Mojokerto terkesan tertutup terkait perizinan baik pembangunan dan kegiatan kurang berkoordinasi, padahal di wilayah Mojokerto ada BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) Wilayah 11. Seharusnya saling berkoordinasi dan berkaitan artinya dari sini tidak transparansi sehingga nantinya ada potensi timbulnya korupsi,” katanya.
Angga menjelaskan, jika Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) resmi menerbitkan Peraturan No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Trowulan merupakan kawasan cagar budaya nasional sehingga prosedural dan tahapan harus ada.
“Satu contoh rekomendasi dari kementerian dan pemda haru ada apalagi bangunan yang bersifat komersial dan tipe berat itu ada klaster KCBN. Pembentukan tim itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Nadan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Raul Amrullah mengatakan, akan menyampaikan aspirasi massa aksi ke Bupati Mojokerto. “Memang kewajiban kami untuk nantinya kami sampaikan kepada Bupati Mojokerto,” pungkasnya.
Berikut delapan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut :
1. Tuntutan menolak segala bentuk vandalisme terhadap semua cagar budaya dalam wilayah Kabupaten Mojokerto.
2 Menolak memiliki pemimpin yang justru mendukung vandalisme dalam merusak KCBN wilayah Kabupaten Mojokerto.
3. Menolak manipulasi perijinan di kawasan KCBN wilayah Kabupaten Mojokerto.
4. Mendukung agar Bupati Ikfina, para kepala dinasnya maupun siapapun yang terlibat segera diperiksa oleh Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK atas dugaan korupsi mafia perizinan di wilayah KCBN Kabupten Mojokerto.
5. Menuntut Kepolisian Resort Mojokerto untuk segera menyelesaikan permasalahan Korupsi dalam tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
6. Menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk segera menyelesaikan permasalahan Korupsi dalam tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
7. Menuntut agar Pemerintahan Kabupaten Mojokerto membuka segala informasi publik yang bersifat tidak dikecualikan secara sukarela.
8. Menolak Bupati Ikfina menggunakan politik identitas majapahit untuk kepentingan kekuasaannya. [tin/kun]







