Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menyetujui tujuh lokasi khusus. Menyikapi kebijakan KPU, Bawaslu tak akan menambah petugas tambahan terhadap tujuh lokasi khusus tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa daerah.
“Pada lokasi khusus kami tetap akan menaruh satu PTPS, karena ini sudah sesuai peraturan Bawas. Namun jika memang ada keadaan yang genting atau darurat tidak memungkinkan jika PKD bahkan Panwas akan turun ke lapangan,” kata M Rosidi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/8/2024).
Rosidi juga mengatakan bahwa tak hanya TPS lokasi khusus yang akan dipantaunya secara ketat. Namun juga ada beberapa lokasi yang dianggap rawan saat pilkada.
Meski begitu dirinya masih belum melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dianggap rawan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama TNI Polri.
“Selain lokasi khusus, kami juga akan memperhatikan lokasi rawan saat pilkada nantinya. Kemungkinan lokasi rawan tidak jauh berbeda dengan waktu pemilu nantinya, namun kita akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan telah mensetujui ada tujuh lokasi khusus TPS. Ketujuh lokasi khusus tersebut yakni PP Salafiyah 1 Bangil, PP Besuk Kejayan, PP Alyasini Kraton, dan PP Sidogiri Kraton, RSBL Grati, RSBD Bangil, dan Rutan IIB Bangil. (ada/but)






