Ponorogo (beritajatim.com) – Jelang masa kampanye yang jatuh pada 28 November 2023, ada 6 partai politik (parpol) di Kabupaten Ponorogo yang sudah membuka rekening dana kampanye. Pembukaan rekening itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada 6 parpol yang melaporkan ke KPU Ponorogo bahwa sudah membuka rekening dana kampanye,” kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi, Rabu (22/11/2023).
Arwan tidak mau menyebutkan nama 6 parpol yang sudah melaporkan rekening dana kampanye. Dia mewanti-wanti beberapa parpol lainnya untuk segera ikut 6 parpol untuk melapor ke KPU Ponorogo. Pasalnya, H-1 kampanye atau sebelum 28 November 2023, parpol harus segera melaporkan rekening dana kampanye tersebut.
“Parpol harus segera menyerahkan rekening dana kampanye sebagai lampiran laporan awal dana kampanye. Pelaporan maksimal H-1 masa kampanye,” katanya.
BACA JUGA: Ini Daftar Logistik Pemilu yang Masuk Gudang KPU Ponorogo
Penyerahan rekening dana kampanye sebagai lampiran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Di mana kampanye merupakan turunan aktivitas kampanye. Prosesnya ada 3 laporan. Pertama adalah laporan dana awal kampanye. Kedua adalah Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dia menambahkan bahwa laporan dana kampanye itu tertulis pada aturan PKPU nomor 18 tahun 2023. Di sana disebutkan jika ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye maka bakal ada sanksi, yakni bisa pembatalan peserta di wilayah parpol berbeda.
“Sanksi tegasnya adalah pembatalan peserta dimana wilayah parpol berada. Misal di Ponorogo tidak melaporkan, maka yang dibatalkan kepersertaan ialah di Ponorogo,” pungkasnya. [end/suf]






