Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 5 pasangan suami-istri yang bakal ikut dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo. Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo mencatat ada 5 desa yang bakal calon kepala desa (bacakades) merupakan pasutri. Kelima desa itu adalah Desa Menang Kecamatan Jambon, Desa Paringan Kecamatan Jenangan, Desa Tugurejo Kecamatan Slahung dan Desa Bungkal serta Desa Bedi Wetan di Kecamatan Bungkal.
“Ada 5 desa yang mengikuti Pilkades serentak di Ponorogo yang bacakadesnya merupakan pasutri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Kamis (3/11/2022).
Anik menyebut bahwa pasutri daftar pilkades, memang diaturan diperbolehkan. Apalagi dalam pilkades tidak diperbolehkan adanya calon tunggal. Bacakades pasutri itu mayoritas salah satunya adalah kades petahana.
“Pasutri yang salah satunya merupakan kades petahana yakni di Desa Tugurejo, Desa Bediwetan dan Desa Menang,” ungkap Anim.
Pilkades serentak di Kabupaten Ponorogo ini, rencananya akan digelar pada tanggal 22 November nanti. Selain itu, dari jumlah desa yang ada bacakades pasutri, 4 desa hanya ada dua calon saja, yakni pasutri tersebut. Sementara untuk Pilkades Bungkal ada tiga bacakades yang mendaftar.
“Ada 4 desa yang hanya didaftari oleh pasutri tersebut. Hanya Desa Bungkal yang daftar ada 3 bacakadesnya,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tahun ini akan mengadakan Pilkades serentak. Pilkades serentak tahun 2022 ini, rencananya akan digelar pada tanggal 22 November nanti. Diikuti sedikitnya ada 23 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan yang ada di bumi reog.
“Insyallah bulan November nanti pelaksanaan Pilkades serentaknya. Ada 23 desa yang nantinya bakal melakukan Pilkades serentak,” kata Anik Purwani.
Dari 13 Kecamatan yang menggelar Pilkades itu, meliputi Kecamatan Slahung , Ngrayun , Bungkal, Jetis , Siman, Balong, Kauman, Sampung, Sukorejo , Babadan, Ngebel , Jenangan dan Jambon.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
“Dari 13 Kecamatan itu, Kecamatan yang desanya banyak menyelenggarakan Pilkades serentak, adalah Kecamatan Siman sebanyak 4 desa,” katanya.
Karena hingga saat ini belum ada pencabutan atas status tanggap darurat Covid-19. Maka dalam proses Pilkades nanti akan menggunakan protokol kesehatan Covid. Dengan aturan itu, otomatis jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi. Tiap TPS nanti dibatasi hanya maksimal 500 pemilih.
“Meski kini Covid-19 sudah tidak ada, namun Pemerintah belum mencabut status pandeminya, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak nanti menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya. [end/but]






