Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 32 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan kekeringan selama musim kemarau. Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan sepuluh sumur bor dengan dibiayai Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Ada 15 pemerintah kecamatan yang sudah mengirimkan lokasi rawan kekeringan. Di 15 kecamatan ini, ada 32 desa yang rawan. Segera kami akan antisipasi dan lakukan penanganan,” kata Bupati Hendy Siswanto, Selasa (4/7/2023).
Menurut Hendy, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan menyediakan sejumlah bak air bersih. khususnya untuk minum. “Itu sudah kami siapkan dan distribusikan ke beberapa titik,” katanya.
Tak hanya menyediakan air bersih. Pemkab Jember juga segera mengebor sejumlah sumur untuk menjadi sumber air bagi warga di daerah yang rawan kekeringan. “Kami sudah siapkan dua sumur bor. Kami akan tambah sepuluh sumur bor lagi termasuk instalasinya di Perubahan APBD 2023,” kata Hendy.
“Jadi memang kami melakukan persiapan. Belum maksimal betul sekarang. Sebagian ada air dan sebagian belum ada. Kekeringan saat ini belum maksimal (puncak). Tapi kami sudah mengantisipasi kekeringan panjang pada Agustus, September, dan Oktober,” kata Hendy.
Hendy menyebut pengeboran sumur harus segera dilakukan. “Dari kawan-kawan (organisasi perangkat daerah) pertanian juga akan melakukan hal sama. Khususnya untuk menjadikan Jember daerah yang tanggap dan tangguh terhadap (badai) Elnino (yang mengakibatkan) kemarau panjang,” katanya.
“Ini sudah disetujui Menteri Pertanian. Ada seribu hektare lahan sawah kita yang bermacam-macam, padi dan hortikultura, yang mengalami kekurangan air, kami akan lakukan pengeboran untuk dibuat embung-embung air untuk disalurkan ke sawah-sawah kita,” kata Hendy.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, disebutkan setidaknya ada sebelas kecamatan yang rawan kekeringan, yakni Kecamatan Patrang; Kecamatan Jelbuk; Kecamatan Arjasa; Kecamatan Bangsalsari; Kecamatan Tanggul; Kecamatan Sumberbaru; Kecamatan Panti; Kecamatan Sumbersari; Kecamatan Tempurejo; Kecamatan Pakusari; Kecamatan Silo, serta kecamatan lainnya sesuai dengan hasil identifikasi.
RPJMD menyebut daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Jember berpotensi kritis, sering terjadinya bencana banjir dan kekeringan. Namun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan DAS ada pada pemerintah provinsi, sehingga perlu seringnya koordinasi dengan pemprov, supaya DAS Kabupaten Jember lebih diperhatikan dan dilakukan pencegahan sebelum terjadinya bencana. [wir]






