Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan pendataan Warga Negara Asing (WNA). Setidaknya ditemukan ada 18 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abhsor mengatakan, pendataan tersebut menyusul adanya berita terkait WNA masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah daerah. “Kami mendapat instruksi dari Bawaslu Pusat untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil,” ungkapnya, Jumat (8/3/2019).
Dalam koordinasi yang lakukan pada, Senin (4/3/2019) kemarin, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto memberikan data nama, alamat dan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan ditemukan ada 18 WNA yang tinggal di Kota Mojokerto.
“Setelah mendapatkan data itu, kami melakukan validasi melalui aplikasi. Belasan WNA itu berasal dari Italia, Jepang, Jerman dan Korea. Dari hasil validasi, tidak ada satu pun di antara belasan WNA yang masuk ke dalam DPT, DPTb dan DPK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Muhammad Imron menjelaskan, jika pihaknya belum pernah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk WNA-WNA tersebut. “Sebab rata-rata mereka tinggal di Indonesia kurang dari 5 tahun,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ktp”]
Jika sudah 5 tahun lebih tinggal di Indonesia, lanjut Imron, WNA tersebut mengajukan izin tetap di Imigrasi maka pihaknya baru terbitkan e-KTP untuk WNA tersebut. Sementara, WNA di Kota Mojokerto tinggalnya kurang dari 5 tahun jadi hanya mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).[tin/ted]






