Pasuruan (beritajatim.com) – Meski sudah berlangsung damai, kasus Air Bawah Tanah (ABT) malah dilirik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikarenakan adanya aliran dana dari biaya palang truk yang masuk ke kantong Kades Candiwates.
Hal ini diketahui dari laporan pengurus portal mulai tahun 2020 hingga 2022. Setiap tahunnya Kades Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sultoni menerima Rp 9 juta setiap tahunnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Sultoni, saat dikonfirmasi, bahwa dirinya menerima Rp 9 juta. Namun dirinya menepis bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Uang Rp 9 juta itu untuk menyantuni anak yatim dan janda-janda di desa kami. Bukan masuk kantong sendiri untuk kepentingan pribadi,” kata Sultoni.
Sultoni juga siap jika dirinya dipanggil oleh Kejari Kabupaten Pasuruan terkait ABT ilegal diwilayahnya. Dirinya juga mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 15 ABT di Candiwates.
Lain tempat, Jimmy Sandra, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan berencana akan memanggil sejumlah orang saksi. Namun dirinya tak mau membocorkan siapa saja orang yang akan dipanggil.
“Pekan depan kita jadwalkan untuk memanggil sejumlah orang saksi. Yang pasti orang yang kita panggil dianggap mengetahui kasus yang dilaporkan warga itu,” singkatnya. (ada/ted)






