Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya menertibkan kabel provider sepanjang 650 meter, di Jalan Mayjend Sungkono. Selain menyalahi aturan, kabel ini tidak kunjung direlokasi pemilik, ke tempat utilitas resmi disediakan Pemkot Surabaya.
Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga [DSDABM] Kota Surabaya, pada Sabtu (30/11/24) kemarin.
“Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, ditulis Minggu (1/12/2024).
Agnis menyebutkan bahwa panjang kabel yang diterbitkan dengan cara dipotong ini kurang lebih 650 meter. Kata dia, terletak di tiga titik, mulai Jalan Bintang Diponggo hingga didekat SPBU Jalan Mayjend Sungkono
“Kabel-kabel tersebut berasal dari tiga titik. Total yang kami tertibkan ada 7 kabel, sepanjang 650 meter,” ucap Agnis.
Penertiban tersebut dilakukan bersama DSDABM Kota Surabaya sesuai prosedur yang berlaku. Agnis menambahkan, sebelum melakukan penindakan pihak DSDABM telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik provider.
“Dari DSDABM sudah memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua bahkan ketiga. Namun diabaikan, maka kami lanjutkan dengan memberikan surat pemberitahuan penertiban pada pemilik utilitasnya,” jelasnya.
Agnis menegaskan penertiban kabel utilitas yang dilakukan sesuai dengan aturan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
“Tim pengawasan kami ini diketuai oleh Bina Program, yang mana setiap hari Kamis tim kami selalu ada giat perapihan utilitas. Selain melakukan perapihan, tim pengawas ini akan turun ke lokasi jika ada mendapat pengaduan,” tutup Agnis. [ram/aje]






