\\r\\n
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai langkah persiapan penyusunan perencanaan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Mojokerto menggelar Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Jum\\\’at (14/12/2018). Bimtek dibuka Wakil Walikota (Wawali) Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria.
\\r\\n
\\r\\n
Plt Kepala Bappeko Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah diadakan dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat daerah di lingkungan Kota Mojokerto dalam menyusun dokumen perencanaan daerah.
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Sementara tujuan dari pelaksanaan bimtek ini, yakni untuk meningkatkan kualitas proses kinerja dan keluaran penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Dan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan strategis jangka panjang, menengah dan rencana penganggaran tahunan,\\\” ungkapnya.
\\r\\n
\\r\\n
Lebih lanjut, Ruby menjelaskan, bimtek penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah diselenggarakan selama dua hari dengan diikuti 74 orang peserta terdiri kepala OPD, Kasubag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat yang membidangi perencanaan. Narasumber pelatihan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto serta tenaga ahli dari Universitas Airlangga dan UPN Veteran Surabaya.
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Dengan metode pelatihan meliputi pemaparan materi, diskusi tanya jawab, praktek dan asistensi penyusunan perangkat daerah dan presentasi hasil penyusunan renstra perangkat daerah,\\\” Paparnya.
\\r\\n
\\r\\n
Sementara itu, Wawali Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria membacakan sambutan Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan, jika pertemuan tersebut merupakan salah satu upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Yakni sebagaimana tercantum pada pasal 263, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun,\\\” ujarnya.
\\r\\n
\\r\\n
Yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Proses penyusunan perencanaan pembangunan, lanjut Wawali, salah satunya menggunakan pendekatan politis, yaitu dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Program kepala daerah hendaknya dipedomani dan dimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang meliputi: RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah. Hal-hal yang harus diperhatikan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto, antara lain melakukan persiapan penyusunan Renstra perangkat daerah,\\\” tuturnya.
\\r\\n
\\r\\n
Terkait dengan data dan informasi, tegas Wawali, masih banyak dijumpai perangkat daerah tidak memiliki data yang lengkap. Mengingat pentingnya data dalam proses perencanaan, pengambilan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, maka saya tekankan agar kepala perangkat daerah bisa mengumpulkan data yang komplit, konkrit, correct, valid, dan relevan.
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Walikota mengintruksikan kepala perangkat daerah dan Kepala Bappeko agar segera melakukan koordinasi bersinergi dan harmonisasi harus ditingkatkan dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah,\\\” jelasnya.
\\r\\n
\\r\\n
Sementara itu, pada hari kedua Sabtu (14/12/2018) besok, rencananya Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari akan memberikan pengarahan umum kegiatan Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.[tin/kun]
\\r\\n





