Malang (beritajatim.com) – Masyarakat di Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, resah akibat harus diwajibkan membayar uang hasil tanam pada negara.
Informasi yang di dapat beritajatim.com, warga desa yang menggarap lahan bekas hutan, dari kwitansi pembayaran setoran yang diterima petani tertulis Perum Perhutani KPH Malang. Anehnya, pembayaran itu berdalih untuk cukai tanaman kopi.
Atas permasalahan ini, masyarakat di desa tersebut menduga jika aktifitas penarikan cukai kopi adalah praktek pungutan liar (Pungli). “Ini sesuatu yang aneh. Masak petani penggarap dilahan bekas hutan yang dikerjakan pasca reformasi 1996 dulu harus membayar cukai kopi. Dan disini terdapat ribuan petani yang menggarap lahan tersebut,” beber Mujianto, salah satu warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Kamis (20/12/2018).
Kata Mujianto, tak hanya tanaman kopi, petugas pungut semacam upeti ini, juga berlaku untuk tanaman pisang dan sebagainya. Bentuk pembayaran dari petani pada petugas, melalui tim khusus yang melihat tanaman diatas lahan. “Petugas pungut ini melihat langsung tanamannya apa. Kemudian menghitung berapa persen uang hasil panen dari seluruh lahan itu yang harus dibayarkan. Per satu orang petani bahkan ada yang harus membayar sampai Rp.2 juta. Padahal ada ribuan petani yang memanfaatkan lahan bekas hutan tersebut,” paparnya.
Mujianto melanjutkan, tidak ada dasar hukumnya petani harus membayar upeti. Kalaupun membayar, kemana aliran uang itu dan dikelola oleh siapa. “Tarikan ini jelas mengarah pada pungutan liar. Warga sudah membayar tarikan sejak 5 tahun lalu. Kalau dulu waktu rapat awal ngomongnya petugas bagian penarik upeti bisa bayar se ikhlasnya,” terang Mujianto.
Atas permasalahan itu, warga desa setempat mengaku resah dan menganggap praktek pembayaran upeti melanggar aturan. “Jika praktek pungli ini terus dilakukan, saya akan melanjutkan ke tim saber pungli Polda Jatim,” tegas Mujianto.
Sebagai informasi, barang wajib kena cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sementara barang kena cukai meliputi etil alkohol atau etanol. Pengertianya, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol. Kemudian hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Cukai, dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan. Bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut. Nah, cukai kopi ini sebenarnya diberlakukan pemerintah sebesar 10 persen pada eksportir. Atau penjual biji kopi ke luar negeri. Bukan petani kopi berskala kecil untuk memenuhi pasokan dalam negeri.
Menanggapi hal ini, Kepala Polisi Resor Malang AKBP Yade Setiawan Ujung berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kita dalami dan selidiki ya, Mas,” kata Kapolres Malang. [yog/but]





