Sidoarjo (beritajatim.com) – Terpidana dr. Bagoes Soecipto bin Amrullah Soel Jolelono Soeljo Adi Koesoemo (51), warga Jalan Raya Kupang Baru 6, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur yang menghuni di Lapas Klas l Surabaya di Porong, meninggal dunia, Kamis (20/12/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghuni Blok G.I Kamar lV itu diketahui meninggal saat pagi hari dibangunkan oleh saksi Yuda. Yuda mencoba membangunkan korban untuk bangun pagi, namun tidak bergerak dan kaku.
Yuda kemudian menggedor-gedor pintu kamar III memanggil saksi Priyono. Oleh saksi diperiksa dengan cara memegang nadi korban, dan denyut nadinya tidak berdenyut dan badannya sudah kaku. \\\”Almarhum ditemukan meninggal oleh petugas saat dibangunkan untuk pelaksanaan apel pagi,\\\” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, di Porong Sidoarjo, Pargiyono
Ia menambahkan, Bagoes ditemukan meninggal dikamarnya yakni blok G Wings 1 nomor 4 sekira pukul 06.15 Wib. Bagoes menempati ruang tahanan bersama tiga narapidana lainnya. Kamar tersebut merupakan kamar khusus napi yang diperbantukan menangani orang sakit. Salah satunya, dr. Bagoes.
\\\”Begitu petugas datang ke kamar tersebut untuk membangunkan, yang tiga napi sudah menjawab. Tapi yang satu (dr. Bagoes) dipangil-panggil tidak menjawab,\\\” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas sempat menggoyang-goyang badan dr. Bagoes, namun juga tidak ada jawaban alias tak bereaksi. Selanjutnya petugas membuka selimut yang dipakainya dan ditemukan dengan kondisi dingin. \\\”Kondisinya sudah dingin. Petugas menduga yang bersangkutan meninggal. Setelah itu petugas melaporkan kejadian tersebut kepada KPLP dan Kalapas,\\\” terangnya.
Mendapati hal itu, dirinya langsung berkoordinasi dengan Polsek Porong dan Polresta Sidoarjo. Tim Inavis yang dibantu dengan petugas Polsek datang sekitar pukul 08.00 Wib, dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya, Jenazah dibawa ke RS Pusdik Porong.
dr. Bagoes merupakan terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010 silam. Ia ditangkap di Malaysia pada November 2017 lalu dan langsung dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, di Porong Sidoarjo. (isa/kun)





