Gresik (beritajatim.com) – Ada-ada saja yang dilakukan M Kusairi (50) pengidap gangguan jiwa. Warga asal Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu mengambil tas yang tertinggal milik Tri Sutanto (23) warga asal Kanor, Bojonegoro.
Kronologis kasus ini berawal korban Tri Sutanto perjalanan dari Malang. Korban berhenti lalu berbelanja dan istirahat di Alfamart Samirplapan, Duduksampeyan.
Sewaktu beristirahat, tas korban ditaruh di depan Alfamart. Usai beristirahat, korban selanjutnya melanjutkan perjalanan dengan mengendarai motor menuju ke Babat, Lamongan.
Korban baru ingat bahwa tasnya tertinggal. Tas tersebut dompet berisi uang Rp 490 ribu. Merasa tasnya tertinggal, korban kembali lagi ke tempat semula. Saat dicek ternyata tas yang berisi dompet sudah tidak ada di tempat.
Korban lalu melaporkan ke Polsek Duduksampeyan. Kemudian, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penyelidikan yang mengarah pada M Kusairi yang menghidap gangguan jiwa.
Hal ini dibuktikan adanya surat dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. \\\”Pelaku memang menghidap gangguan jiwa dan ada surat dokternya,\\\” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara, Rabu (19/12/2018).
Menurut perwira pertama dengan tiga balok di pundak itu, hasil penyelidikan pelaku dijerat dengan pasal 44 KHUP. \\\”Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti tas dompet yang berisi uang,\\\” tandasnya. [dny/but]





