Tuban (beritajatim.com) – Menjelang malam pergantian tahun baru 2019, petugas kepolisian jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tuban terus gencar melakukan penindakan terhadap para pengendara kendaraan sepeda yang menggunakan knalpot brong, Rabu (26/12/2018).
Selama beberapa hari terakhir ini, puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sudah ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Tuban. Petugas tidak akan memberikan toleransi terhadap motor yang menggunakan knalpot brong yang melintas di jalan raya.
\\\”Kita sudah terus melakukan penindakan sepeda motor dengan knalpot brong itu, baik menjelang tahun baru atau tidak hanya tahun baru saja,\\\” terang AKP Hankie Fuariputra, Kasat Lantas Polres Tuban.
Berdasarkan data yang dihimpun beritajatim.com, selama beberapa minggu terakhir, polisi telah mengamankan sekitar 170 knalpot brong. Yang mana, sebagian besar knalpot brong yang telah ditindak kemudian dihancurkan bersamaan dengan pelaksanaan gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2018.
Untuk persiapan dan antisipasi melakukan adanya motor yang menggunakan knalpot brong pada malam tahun baru, petugas akan bertindak tegas. Setiap ada sepeda motor yang nekad memakai knalpot brong langsung akan di lakukan penindakan.
\\\”Kalau kita temukan, anggota akan langsung menilang. Karena kita siap melakukan antisipasi di setiap gang-gang sudah terdapat anggota,\\\” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, petugas kepolisian juga telah memberikan himbauan kepada para bengkel untuk tidak menjual knalpot yang mengeluarkan suara bising dan tidak standart. Hal tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah sepeda motor yang menggunakn knlapot brong khususnya saat malam tahun baru.
\\\”Himbauan sudah dilakukan dibengkel-bengkel dan penjual knalpot, namun kita tidak bisa melarangnya. Kita bisa menindak jika memang knalpot brong sudah digunakan pada kendaraan di jalan raya,\\\” pungkasnya.[mut/kun]





