Bojonegoro (beritajatim.com) – Karena dianggap menyalahi aturan sesuai spektek pabrikan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, Polres Bojonegoro musnahkan puluhan knalpot brong dari hasil sitaan operasi cipta kondisi jelang perayaan Natal dan pergantian tahun, Jum\\\’at (21/12/2018).
Operasi cipta kondisi sendiri dilaksanakan sebagai bentuk Kegiatan Polisi Yang Ditingkatkan (K2YD) yang telah berlangsung sejak 18 November dan masih berlangsung hingga perayaan pergantian tahun berlalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengatakan pelaksaan operasi sudah dilakukan sebanyak 81 kali. Dari kegiatan tersebut telah menindak 326 kendaraan yang 21 diantaranya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Sedangkan 305 pelanggar lainnya melakukan pelanggaran lalu lintas dan hanya dilakukan penindakan dengan pemberian surat tilang dan menyita surat berkendaranya sebagai barang bukti.
Selain melakukan kegiatan razia, kegiatan K2YD cipta kondisi dengan sasaran knalpot brong juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada para siswa, masyarakat dan memberi penyuluhan di bengkel-bengkel di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Dalam acara pemusnahan knalpor brong bersama Forum Komunikasi Otomotif Bojonegoro (FKOB), Kapolres juga berpesan agar FKOB sebagai wadah organisasi otomotif dibawah binaan Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk turut aktif dalam menertibkan penggunaan knalpot brong.
\\\”Jadilah pelopor kamseltibcar lantas, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dijalan raya,\\\” pesan Kapolres.
Usia memberikan keterangan pers bersama Kapolres, anggota FKOB langsung melakukan pemusnahan secara langsung dengan memotong knalpot brong menggunakan mesin dihadapan Kapolres dan Forpimda yang hadir sebagai bentuk kesadaran dari komunitas otomitif Bojonegoro. [lus/wir]





