Mojokerto (beritajatim.com) – Perubahan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi sudah jelas melanggar aturan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, knalpot brong juga menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik antar pengguna jalan lantaran sangat mengganggu akibat suara yang dihasilkan cukup membuat bising.
\\\”Tingkat desibelnya (intensitas suara, red) sudah melebihi dari desibel standar knalpot pabrikan resmi. Imbasnya bisa membuat telinga sakit. Ancamannya juga jelas, sesuai pasal285 ayat 1 UU Lalu lintas, penggunanya terancam kurangan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. Termasuk, sepeda motor yang memakai ban kecil dan protolan,\\\” tutur Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Kadek Oka Suparta, Rabu (26/12/2018).
Selain, lanjut Kasat, kondisi itu juga rentan terjadi laka lantas yang berakibat fatal bagi pengendara dan orang disekitarnya. Bagi bengkel yang memfasilitasi, lanjut Kasat, juga melanggar karena turut serta mengubah yang bentuknya membahayakan saat berkendara. Kendati begitu, polisi juga melakukan razia di sejumlah jalur kawasan tertib berlalu lintas.
\\\”Sehingga selain menyisir sejumlah bengkel yang menyediakan jasa tersebut, petugas juga akan melakukan razia. Termasuk di jalan-jalan protokol, lintas provinsi, utara sungai Brantas dan di sepanjang Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto,\\\” tegasnya.[tin/kun]





