Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kasi Pidsus Heru Kamarullah menghimbau agar Wisnu Wardhana kooperatif untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya pidana penjara selama enam tahun.
\\\”Kita harapkan yang bersangkutan (WW) bisa kooperatif,\\\” ujar Heru dalam jumpa pers kinerja Kejaksaan,\\\” Selasa (18/12/2018).
Heru menambahkan, pihaknya sudah menerima petikan putusan pada 12 Desember 2018 dan ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan putusan.
\\\”Selain itu kita juga kita harus koordinasi dengan KPU Jawa Timur mengingat yang bersangkutan adalah caleg,\\\” ujarnya.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Oleh Hakim Agung, WW dihukum 6 tahun penjara. WW adalah Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU, perusahaan plat merah milik Pemprop Jatim.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum kasasi ini ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. [uci/ted]





