Bojonegoro (beritajatim.com) – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan penyebaran minuman keras (miras) menjadi perhatian khusus tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Hal itu dituangkan dalam operasi cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru sebagai Kegiatan Polisi Yang Ditingkatkan (K2YD).
Sejak diberlakukan pada 18 November 2018 lalu, petugas kepolisian sudah mengamankan 2.401 liter miras yang diperjual belikan tanpa ijin. Barang bukti miras itu diamankan dari 54 pelaku. Barang bukti tersebut dimusnahkan bersama Forpimda serta tokoh agama FKUB Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres mengatakan bahwa kegiatan pemberantasan minuman keras yang dijual tanpa adanya ijin akan terus dilakukan. Karena, lanjut Ary Fadli, dampak minuman keras sangat besar dan dapat mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia,
\\\”Peredaran miras akan terus kami razia hingga di Kabupaten Bojonegoro benar-benar tidak ada miras lagi,\\\” ujar Kapolres, Sabtu (22/12/2018).
Kapolres juga mengatakan bahwa banyak tindak kejahatan lain seperti pencurian, perjudian hingga pembunuhan banyak yang awalnya dipicu akibat pengaruh minuman keras. \\\”Oleh karena itu penjualan miras di warung-warung dan toko yang menjual tanpa ijin akan terus dirazia,\\\” pungkas Kapolres. [lus/wir]





