Surabaya (beritajatim.com) – Sedikitnya 106 pelaku industri Pasar Modal Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal.
\\r\\n
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), The Indonesian Capital Market Institute (TICMI) Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana.
Kerja sama ini merupakan inisiatif KSEI sebagai salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal. Terdapat 106 pelaku industri pasar modal Indonesia yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, yaitu 78 Perusahaan Efek, 19 Manajer Investasi, 6 Agen Penjual Reksadana, dan 3 Lembaga Penunjang Pasar Modal (BEI, KSEI dan TICMI).
KSEI telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan Data Kependudukan sejak tahun 2014. Perpanjangan perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil dengan pelaku industri pasar modal ini merupakan upaya dari KSEI dengan dukungan dari pelaku pasar modal Indonesia terkait simplifikasi pembukaan rekening pasar modal.
“Kerja sama para pelaku industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan, mempercepat proses pembukaan rekening Efek, yang sebelumnya bisa mencapai 2 minggu, sekarang menjadi kurang dari satu jam. Pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC (Know Your Client) yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik, jadi bisa divalidasi kebenaran identitasnya,\\\” ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Simplifikasi pembukaan rekening Efek dapat mengatasi kendala atas lamanya waktu pembukaan rekening Efek yang umumnya dialami oleh masyarakat di daerah, terutama di luar Jawa. Belum banyak Perusahaan Sekuritas yang mampu membuka banyak cabang hingga ke pelosok daerah. Pengiriman formulir dan dokumen dari daerah ke kantor pusat juga dapat menjadi kendala, karena selain memakan waktu lama, kesalahan dalam pengisian formulir dan tidak lengkapnya dokumen akan menyulitkan Perusahaan Sekuritas untuk kembali menghubungi calon nasabah.
Jumlah investor yang tercatat di industri pasar modal per 17 Desember 2018 telah mencapai 1.606.481 atau meningkat 43% sejak akhir tahun 2017. Dari jumlah tersebut, investor di Indonesia masih terpusat di pulau Jawa sebanyak 73,57% dengan total nilai aset mencapai 96%. Investor terbanyak kedua ada di pulau Sumatera sebanyak 14%. KSEI berharap simplifikasi pembukaan rekening investasi juga dapat membuat penyebaran investor semakin merata hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan perpanjangan kerjasama ini, para pelaku industri pasar modal Indonesia dapat terus memanfaatkan data kependudukan untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia, terutama investor individu lokal, sehingga peran pasar modal terhadap perekonomian Indonesia menjadi lebih besar dari sebelumnya.
“Secara keseluruhan, sudah lebih dari 1.000 institusi yang melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan,” tandas Dirjen Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh. [rea/but]





