Jember(beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menegaskan komitmen dalam penegakan aturan kepemiluan, termasuk jika menyangkut kepala daerah.
\\\”Saya pikir kami punya komitmen harus independen dan netral. Siapapun yang melanggar akan dilakukan penindakan tegas dengan didukung saksi dan bukti. Tergantung pelanggarannya kategori apa,\\\” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim Muh Ikhwanudin Alfianto.
Salah satu kasus yang ditangani Bawaslu adalah dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Jember Faida. Ikhwanudin mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada Bawaslu Jember.
\\\”Itu sedang didalami dan dikaji Bawaslu Jember. Yang tahu secara teknis Bawaslu Jember. Nanti akan ada prosesnya, ditelusuri oleh Bawaslu Jember, lalu dibahas di pleno: ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kalau Bawaslu Jember belum ada hasilnya, saya tidak bisa berkomentar,\\\” kata Ikhwanudin.
Bawaslu Jatim sendiri sepanjang 2018 sudah menangani 499 kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu. \\\”Sebanyak 12 berasal dari laporan dan 487 berasal dari temuan,\\\” kata Ikhwanudin.
Dari 499 kasus itu, 11 kasus adalah tindak pidana pemilu. Salah satunya kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang berkampanye untuk salah satu calon presiden.
Sebanyak 465 kasus pelanggaran administratif seperti pemasangan alat peraga kampanye, dan 23 kasus pelanggaran hukum lain seperti Aparat Sipil Negara yang berkampanye di media sosial. [wir/suf]





