Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya hari ini mengadakan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil dari pengawasan dan penyidikan sejak 2017-2018 pada Selasa (18/12/2018).
Sebanyak 962 item atau 446.452 pcs produk obat dan makanan ilegal atau setara dengan 10,7 miliar rupiah dimusnahkan. Angka tersebut terdiri dari 289 item (176.030 0pcs) obat tradisional ilegal senilai 5.5 miliar rupiah; 69 item (59.936 pcs) pangan ilegal, senilai lebih dari 2.5 miliar rupiah; 115 item (21.058 PSC) obat ilegal senilai lebih dari 760 juta rupiah; 242 item (171.988 pcs) kosmetik ilegal senilai lebih 272,7 juta rupiah dan 247 item (171.988 pcs) kemasan pangan ilegal senilai lebih dari 1.6 miliar rupiah.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya BPOM RI untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan akibat mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat dan mencegah peredaran produk ilegal.
\\\”Tahun ini didapati lebih banyak temuan produk ilegal dan berbahaya dari pada tahun lalu. Belum lama ini pada Oktober 2018, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Surabaya menemukan produk kosmetik ilegal dan mengandung produk berbahaya seperti merkuri di salah satu grosir di Surabaya senilai 1,7 miliar rupiah,\\\” ujarnya.
BPOM berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kecurangan dan pelanggaran hingga proses pro-justitia. Penegakan hukum ini dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti pelarangan edar, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, hingga disita atau dimusnahkan.
Jika pelanggaran masuk ranah pidana, maka pelaku pelanggaran dapat diproses secara hukum pidana dengan tuntutan pelanggaran pasal 196 dan 1967 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.
\\\”Ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena sangat membahayakan kesehatan terutama untuk kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil ataupun orang tua dan mengancam generasi penerus bangsa,\\\” tambahnya.[adg/ted]





