Bangkalan (beritajatim.com) – Siham (32) warga Dusun Budegen Laok, Desa Planggeren Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dan Polsek Kokop di Caffe Venos Jl. Basuki Rahmad, Tegalsari, Surabaya. Dia diduga melakukan penipuan.
Humas Polres Bangkalan menceritakan, kejahatan yang dilakukan tersangka pada Sabtu (15/12/ 2018). Saat itu, pemilik sepeda motor Beat, Nali ditelepon oleh Siham dan meminta diantar ke Kecamatan Tanjung Bumi. Alasannya, pelaku hendak mengambil uang di rumah temannya.
Setelah bertemu dengan Siham, keduanya langsung berangkat ke Kecamatan Tanjungbumi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L-6922-ZS. Nali berada di depan menyetir kendaraan. Namun sesampainya di Pasar Tanjungbumi tersangka meminta Nali berhenti. Setelah itu Siham menyuruh Nali untuk menunggunya sebentar di pasar Tanjung Bumi, Tersangka berasalan akan mengambil uang di rumah temannya.
Karena tidak punya rasa curiga, Nali turun dari motornya dan menunggu. Setelah sekitar 2 jam Nali menunggu, namun tersangka Siham tidak kunjung datang. Korban lantas menghubungi Siham lewat ponselnya.
\\\”Sadar karena ditipu, Nali pulang dan memberitahukan kejadian tersebut ke Kepala Desa Durjen yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tanjungbumi,\\\” terang terang AKP M Wiji Santoso, Kasubag Humas Polres Bangkalan, Senin (17/12/2018).
Lanjut Wiji, akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. \\\”Kini tersangka sudah kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,\\\” tandasnya. [sar/suf]





